3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Cara cek penerima PIP lewat HP
Adapun cara cek penerima PIP yang cair pada Februari 2023 bisa dilakukan lewat HP di pip.kemdikbud.go.id. Berikut caranya:
- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id pakai browser HP atau klik link DI SINI.
- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
- Isi tanggal lahir.
- Isi nama Ibu Kandung.
- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.