-Surat keterangan wali jika wali tidak sama alamat dari kelurahan setempat
-Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
-N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th.
-N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda atau duda meninggal dunia
Baca Juga: Gratis! Berikut Cara dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2021
Calon pengantin setelah itu tinggal menunggu pengumuman verifikasi dari KUA terkait dokumen atau berkas apakah sudah lengkap atau masih harus dilengkapi kembali.
Untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di luar KUA biasanya akan dibebankan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Kemudian bagi pasangan yang ingin nikah di KUA hanya membayar Rp 0 karena gratis jika menikah berada di dalam kantor KUA.
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran pernikahan juga dapat dilakukan secara online yaitu dengan menyimak lengkap syaratnya yang ada pada laman resmi simkah.kemenag.go.id.