Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023 yang Harus Dipenuhi Agar Dimudahkan ke Pelaminan

- 3 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Informasi tentang syarat nikah di KUA tahun 2023 bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun.
Ilustrasi. Informasi tentang syarat nikah di KUA tahun 2023 bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun. /PEXELS/@Nick Greaux

-Membawa surat pengantar dari RT-RW setempat untuk dibawa ke Kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Kalimba Melukis Senja – Budi Doremi dengan Not Angka, Izinkan Ku Lukis Senja

-Kemudian datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

-Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.

-Fotokopi KTP,

-Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

-Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,

-Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan

-Calon suami dan calon istri nantinya sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan Perkawinan dari BP4.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x