-Membawa surat pengantar dari RT-RW setempat untuk dibawa ke Kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Kalimba Melukis Senja – Budi Doremi dengan Not Angka, Izinkan Ku Lukis Senja
-Kemudian datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
-Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
-Fotokopi KTP,
-Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
-Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
-Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
-Calon suami dan calon istri nantinya sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan Perkawinan dari BP4.