- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP milik suami
- Fotokopi KK
Baca Juga: FHCI Buka Lowongan Magang Magenta BUMN, Ini Jadwal dan Cara Daftar Program Buat yang Memenuhi Syarat
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA.
Kemudian untuk melakukan langkah pendaftaran NPWP secara online, cukup akses link resmi pendaftaran berikut ini: KLIK DI SINI
Ikuti prosedur yang tertera pada link resmi di atas, kemudian pastikan telah menggunakan data yang asli tanpa ada pemalsuan data.