BERITA DIY - Sertifikasi guru tidak cair? Ini 6 penyebabnya. Kemdikbud sampaikan jadwal pencairan TPG 2023.
Tunjangan profesi guru (TPG) 2023 akan diberikan ke guru sertifikasi. Tak heran jika TPG seringkali disebut tunjangan sertifikasi.
Adapun pencairan tunjangan sertifikasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta aturan turunannya.
Tunjangan sertifikasi tak cuma buat guru berstatus PNS, honorer maupun guru sekolah swasta juga bisa mendapatkannya, asal sudah sertifikasi.
Perbedaannya, menurut Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara guru non-ASN sertifikat tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.
Dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 juga disebutkan, TPG diberikan ke guru sertifikasi per bulan. Namun praktiknya pencairan dilakukan 3 bulan sekali.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Jadwal pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi terbagi menjadi 4 kali dalam setahun, berikut detailnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Namun guru sertifikasi wajib tahu, ada 6 penyebab tunjangan sertifikasi tidak cair. Berikut rinciannya:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian 6 penyebab sertifikasi guru tidak cair dilengkapi Kemdikbud sampaikan jadwal pencairan TPG 2023.***