Berapa Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024? Ini Syarat Pendaftaran, Tugas dan Wewenang.

- 30 Januari 2023, 13:06 WIB
Cek gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, syarat pendaftaran, tugas dan wewenang panitia pengawas Pemilu Desa 2024.
Cek gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, syarat pendaftaran, tugas dan wewenang panitia pengawas Pemilu Desa 2024. /BAWASLU

BERITA DIY - Ketahui informasi berapa gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, syarat pendaftaran, tugas dan wewenang.

Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa sudah direkeut sejak 2 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.

Sesuai dengan namanya, Panwaslu Desa akan menjadi panitia yang membantu pelaksanaan Pemilu di tingkat Desa. Panwaslu akan membantu KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) dalam menggelar pemilihan umum yang jujur dan adil. Lalu, berapa gaji Panwaslu Desa?

Sebelum mengetahui gaji Panwaslu Desa, ketahui terlebih dahulu siapa saja yang bisa menjadi pengawas pemilu desa 2023.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Kapan Pendaftaran Ditutup? Cek Syarat dan Tugas Pantarlih Terpilih

Berikut syarat-syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Desa 2024:

1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa atau kelurahan yang bersangkutan.

2. Bersedia dan mampu melakukan tugas sebagai panitia pengawas pemilu desa

3. Bersedia untuk mengikuti pelatihan yang diberikan oleh KPU.

4. Tidak dalam masa hukuman atau dalam masa pemeriksaan tindak pidana.

5. Tidak dalam masa pemungutan suara di TPS.

6. Memahami peraturan yang berlaku dalam pemilu desa.

7. Memiliki integritas yang tinggi dan dapat bekerja sama dengan baik dalam tim.

8. Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik

Jika merasa memenuhi syarat, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui Kantor Panwascam domisili masing-masing.

Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa

Berikut tugas Panwaslu Desa 2023:

- Membantu Komisi Pemilihan Umum Desa (KPUD) dalam melakukan persiapan pemilu desa tahun 2024.

- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di desa atau kelurahan.

- Membantu dalam proses pemungutan suara, seperti memberikan informasi kepada pemilih, menjaga kondusifitas di TPS, dll

- Melakukan pengecekan jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara.

- Melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD.

- Mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pemilu desa.

- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPUD.

Baca Juga: Berapa Gaji Panwaslu Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa? Simak Daftar Lengkapnya, Berikut Gaji PPK serta PPS

Berikut wewenang Panwaslu Desa 2024:

- Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di desa atau kelurahan

- Wewenang untuk mengambil tindakan atau tindakan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu desa

- Wewenang untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan suara jika terjadi kondisi darurat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

- Wewenang untuk melaporkan peristiwa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD

- Wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi selama proses pemilu di desa atau kelurahan.

- Panitia pengawas pemilu desa memiliki wewenang yang cukup luas dalam mengawasi pelaksanaan pemilu desa, dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman, dan demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Melalui Surat Keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani, besaran gaji Panwaslu desa pemilu 2024 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

 

Panwaslu Desa 2024 dan juga Kelurahan akan menerima Rp 1.100.000 per bulan, dan kemudian untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS yaitu sebesar Rp 750.000.

Itulah informasi berapa gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, syarat pendaftaran, tugas dan wewenang.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x