Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini Kamis 26 Januari 2023, Tugas dan Kewajiban

- 26 Januari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya.
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

BERITA DIY - Berikut informasi gaji Pantarlih atau Petugas Pemuthakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, pendaftaran dibuka mulai hari ini, Kamis 26 Januari 2023.

Diberbagai wilayah Indonesia, sudah mulai membuka pendaftaran Petugas Pantarlih 2024, salah satunya Jawa Timur, lalu berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Seperti dilansir BERITA DIY dari Instagram @kpu_jatim, bahwa KPU Jawa Timur sudah mulai membuka pendaftaran petugas Pantarlih mulai hari ini, 26 Januari 2023 dan dijadwalkan hingga 31 Januari 2023.

Lantas, untuk tempat pendaftaran Pantarlih 2024, bisa dilakukan di Kantor Sekretariat PPS dimasing-masing Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Berapa Gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024? Ini Honor, Tugas, dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara

Sementara itu, setelah proses pendaftaran ditutup, maka akan ada tahapan seleksi administrasi pada tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023.

Jika sudah melalui serangkaian tahapan seleksi Pantarlih Pemilu 2024, maka akan ada proses pelantikan pada tanggal 6 Februari 2023.

Sedangkan, salah satu tugas Pantarlih yaitu membantu KPU, PPK dan PPS dalam menyiapkan daftar pemilih dan pemutakhiran data.

Lalu, untuk besar gaji bagi petugas Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp1.000.000 per bulannya.

Jadwal Pendaftaran Petugas Pantarlih Pemilu 2024

1. Peneriman Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 : 26 - 31 Januari 2023

2. Seleksi Administrasi Pantarlih Pemilu 2024 : 27 Januari - 2 Februari 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 : 3 - 5 Februari 2023

4. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 : 5 Februari 2023

5. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 : 6 Februari 2023

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan Menurut UU dan Link Download PDF Peraturan KPU

Sebelum mendaftar menjadi petugas Pantarlih Pemilu 2024, sebaiknya pahami dulu tugas kewajibannya.

Sementara itu, tugas dan kewajiban petugas Pantarlih Pemilu 2024, tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 yaitu:

Tugas Pantarlih Pemilu

1. Membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Kewajiban Pantarlih Pemilu

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

Baca Juga: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Demikianlah informasi gaji Pantarlih atau Petugas Pemuthakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, pendaftaran dibuka mulai hari ini, Kamis 26 Januari 2023.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x