Berapa Honor Panitia PPS Pemilu 2024: Ini Syarat, Masa Kerja hingga Tugas Panitia Pemungutan Suara

- 24 Januari 2023, 18:00 WIB
Informasi honor atau gaji panitia PPS Pemilu 2024, syarat, masa kerja hingga tugas panitia pemungutan suara.
Informasi honor atau gaji panitia PPS Pemilu 2024, syarat, masa kerja hingga tugas panitia pemungutan suara. /Antara News Jatim/

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

Honor PPS Pemilu 2024

Berikut honor petugas pemilu 2024:

- Ketua PPK: Rp 2,5 juta

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x