Tunjangan Sertifikasi Guru Diganti Ini, Begini 4 Ciri Guru yang Dapat Pengganti TPG Capai Rp 20 Juta

- 22 Januari 2023, 08:53 WIB
Ilustrasi - Tunjangan sertifikasi guru bakal diganti ini. Simak 4 ciri guru yang dapat pengganti TPG capai Rp 20 juta.
Ilustrasi - Tunjangan sertifikasi guru bakal diganti ini. Simak 4 ciri guru yang dapat pengganti TPG capai Rp 20 juta. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Tunjangan sertifikasi guru bakal diganti. Simak 4 ciri guru yang dapat pengganti TPG capai Rp 20 juta.

Rencana tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) diganti telah diutarakan Kemdikbud Ristek. Guru nantinya tak perlu sertifikasi untuk dapat tunjangan.

Adapun tunjangan pengganti akan menyesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Jika diterapkan, guru bisa mendapat tunjangan hingga Rp 20 juta.

Dikutip dari Antara, Kemdikbud mengutarakan soal tunjangan sertifikasi guru diganti ini menanggapi tidak adanya TPG di draf RUU Sisdiknas yang terbit pada pertengahan tahun lalu.

Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

RUU Sisdiknas memang tidak mencatat soal tunjangan profesi guru. Kemdikbud mengklaim ini merupakan langkah untuk mempermudah para guru mendapatkan tujangan.

Sebab ke depan guru tak perlu lagu antre panjang sertifikasi dan PPG untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Kemdikbud mencatat saat ini saja terdapat 1,6 juta guru ASN yang belum sertifikasi karena antrean panjang. Jika draf RUU Sisdiknas disahkan, para guru tersebut akan langsung mendapat tunjangan.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Ini Jenis TPG Terbaru

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.

Namun perlu diketahui tak semua guru bisa mendapatkan tunjangan pengganti tunjangan sertifikasi guru. Ada 4 ciri guru bisa dapat tunjangan pengganti TPG, yaitu:

1. Guru yang sudah aktif mengajar.

2. Guru berstatus ASN.

3. Guru belum sertifikasi.

4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.

Baca Juga: Gawat! Kemdikbud Tidak Cairkan Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan untuk guru swasta tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut. Sebagai gantinya Kemdikbud bakal menambah dana BOS ke sekolah agar bisa menambah gaji para guru.

Namun untuk yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru tetap akan mendapatkannya hingga memasuki masa pensiun. 

Namun perlu diketahui RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan di DPR. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru hanya didapatkan guru yang sudah sertifikasi. 

Merujuk Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Ini Daftar Gaji dan TPG 2023

Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Demikian info tunjangan sertifikasi guru bakal diganti dilengkapi 4 ciri guru yang dapat pengganti TPG capai Rp 20 juta.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x