Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

- 21 Januari 2023, 09:47 WIB
Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan ini.
Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan ini. /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan berikut ini.

Guru yang belum sertifikasi juga berpeluang mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok layaknya tunjangang profesi guru (TPG).

Kemdikbud sudah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut, Kemdikbud memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Tapi seperti TPG, guru akan mendapatkan tunjangan itu per 3 bulan.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Ini Jenis TPG Terbaru

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang diberikan Kemdikbud ini tak mensyaratkan guru harus sudah sertifikasi. Jadi, guru non sertifikasi juga dapat.

Nah, guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini juga harus memenuhi 5 ketentuan berikut:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gawat! Kemdikbud Tidak Cairkan Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi, Ternyata Ini Alasannya

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Kemdikbud memberikan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi ini sebagai bentuk kompensasi. 

Sehingga pemberian tunjangan hanya ketika guru mengajar di daerah khusus. Jika sudah tak mengajar di daerah khusus guru non sertifikasi tak dapat tunjangan khusus tersebut.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Ini Daftar Gaji dan TPG 2023

Perlu diketahui juga, ada 5 daerah yang merupakan daerah khusus. Berikut rinciannya:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Demikian info bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi dilengkapi syaratnya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x