Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Terbaru 2023, Offline Maupun Online

- 18 Januari 2023, 18:03 WIB
Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga pada Tahun 2023, Offline Maupun Online
Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga pada Tahun 2023, Offline Maupun Online /PIXABAY/Foundry

BERITA DIY - Simak cara dan syarat pindah Kartu Keluarga terbaru 2023 secara online dan offline di sini.

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting untuk setiap keluarga. Dokumen tersebut menjadi identitas suatu keluarga yang mencakup biodata setiap anggota keluarga dan susunan keluarga.

KK kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi. Maka dari itu, bagi keluarga yang mengalami perubahan pada keluarganya, baik pada identitas keluarga ataupun pemisahan identitas harus segera melakukan pindah KK.

Pindah KK dilakukan agar perubahan yang terjadi pada suatu keluarga dapat dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil).

Bagi keluarga yang ingin pindah KK masih dalam kabupaten/kota yang sama cukup membawa KK ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Pindah KK dan KTP Online, Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022?

Sedangkan untuk keluarga yang mengubah kk dengan berpindah kabupaten/kota membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil.

Berikut cara dan syarat pindah KK pada domisili baru:

 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x