Syarat Pindah KK
Mengurus perpindahan KK memperlukan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi. Dokumen tersebut antara lain:
- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa
- KK asli dan fotokopi
- Pas foto
- Fotokopi dokumen pendukung (Akta kematian/Akta kelahiran/ijazah/Akta pernikahan/Akta cerai)
Langkah-langkah Pindah KK Offline
Jika syarat-syarat diatas sudah dipenuhi, perpindahan KK dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpindahan KK secara offline:
Baca Juga: Tata Cara Print Kartu Keluarga Online Lewat HP, Cukup Buka Link Ini untuk Dapat KK File PDF
- Meminta surat pengantar dari RT/RW dan keluarahan/desa yang ditandatangani pihak kecamatan.
- mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Setelah mendapatkan SKPWNI, datangi kelurahan domisili baru untuk meminta surat pengantar pada kecamatan. Bawa juga dokumen-dokumen yang menjadi syarat.
- Mendatangi kecamatan domisili baru untuk memperoses pembuatan KK baru.
Langkah-langkah Pindah KK Online
Layanan administrasi pindah KK secara online dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI. Jadi, pada tahap sebelumnya juga harus dilakukan secara offline di RT/RW sapai kecamatan.
Layanan Disdukcapil online ini juga belum tersedia pada seluruh daerah di Indonesia. Layanan tersebut dapat dicek di website Disdukcapil masing-masing didaerah.
Berikut langkah-langkah pindah KK online:
- Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk (JPG/JPEG).
- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.
- Pastikan mendaftar dengan nomer telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
- Isi formulir elektronik dan lengkapi persyaratanya.
- Setujui klausul tentang ketentuan dan persyaratan pelayanan.
- Dokumen yang sudah diajukan akan diproses oleh Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan dalam proses layanan.
- Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.
- Untuk lengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Demikianlah informsi cara dan syarat pindah Kartu Keluarga terbaru 2023 secara online dan offline.***