- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu : paling lambat 3 hari pasca putusan MK
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden : 20 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD : 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi : Kondisional
Demikian jadwal teknis pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS sesuai aturan KPU terbaru dalam alur tahapan dari awal hingga selesai.
Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***