BERITA DIY - Begini jadwal teknis pemungutan suara Pemilu 2024 dan penghitungan suara di TPS sesuai aturan KPU terbaru pada tahun 2022 lalu.
Persiapan menuju Pemilu 2024 telah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terlaksana termasuk jadwal teknis pemungutan suara.
Pihak KPU sendiri mengatakan jika jadwal Pemilu 2024 tidak akan ada penundaan. Sejak tahun 2022, jadwal dan alur pelaksanaan teknis pemungutan sudah didesain oleh pihak KPU beserta dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.
Dalam keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 serentak resmi dilakukan pada 14 Februari 2024.
Kemudian, jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 - 15 Februari 2024. Dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pada teknis pemungutan suara Pemilu 2024, ada sejumlah alat dan bahan yang perlu dipersiapkan oleh panitia seperti kotak suara, tinta, surat suara, bilik pemungutan suara, segel, alat pencoblos pilihan, dan TPS.
Jadwal tahapan Pemilu 2024
Ada sejumlah tahapan dalam jadwal Pemilu 2024 antara lain: