Pinjaman Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa bayar
- Tidak Mepunyai layanan pengaduan
- tidak mengantongi identitas pengurus
- Meminta akses seluruh data pribadi peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)