Info Penting! Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Cek Jadwal Pencairan Tunjangan di Sini

- 13 Januari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi - Info penting, Kemdikbud tak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi ini. Yuk, cek jadwal pencairan tunjangan profesi guru di sini.
Ilustrasi - Info penting, Kemdikbud tak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi ini. Yuk, cek jadwal pencairan tunjangan profesi guru di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Info penting, Kemdikbud tak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi berikut ini. Yuk, cek jadwal pencairan tunjangan profesi guru di sini.

Kemdikbud Ristek pada tahun 2023 kembali mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG kepada guru sertifikasi. Namun sayangnya, ada 6 tipe guru yang tidak akan diberi.

Perlu diketahui bahwa TPG 2023 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hanya guru sertifikasi yang dapat TPG 2023.

Dana TPG diambil dari dana alokasi umum (DAU). Skema pencairannya yaitu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru selanjutnya diberikan ke guru sertifikasi.

Baca Juga: Selamat, Kemendikbud Bakal Putihkan 1,6 Juta Guru dari Sertifikasi Dapat TPG Rp 20 Juta, Kapan Mulai Cair?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Akan tetapi pencairannya dilakukan per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.

Menurut Pasal 4 di aturan yang sama, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Info Penting! Ini Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Masuk Daftar Ini Tak Diberi

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Sementara, tertulis di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru bagi pada guru sertifikasi, jika masih sama dengan tahun sebelumnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi, TPG 2023 Akan Cair Langsung ke Rekening Asal ...

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Meski TPG dicairkan ke guru sertifikasi, tapi ada 6 jenis guru sertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi guru 2023 oleh Kemdikbud. Berikut rinciannya:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

Baca Juga: Update Honorer 2023, Menpan RB Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Lewat Jalur Ini, Daftar Lewat Link di Sini

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info penting Kemdikbud tak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi di atas dilengkapi jadwal pencairan tunjangan profesi guru.***

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah Undang -Undang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x