- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar wewenang Panwaslu Desa di Pemilu 2024
Adapun wewenang Panwaslu Desa atau Keluarahan pada Pemilu 2024 yang diberikan Bawaslu, antara lain:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu;