TPG untuk guru non-ASN diatur dalam Pasal 2 Permendiknas 72/2008. Disebutkan bahwa guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Demikian info Kemdikbud beri kabar gembira untuk semua guru sertifikasi. TPG 2023 akan cair langsung ke rekening asal usulan Mendikbud disetujui.***