1. WNI dengan usia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.
4. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cara Cek BLT PKH dan BPNT 2023 Cair Bulan Januari di HP? Klik Link Cek Bansos Kemensos Ini
Bila syarat di atas telah terpenuhi, maka masyarakat Indonesia bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dengan mengikuti cara di bawah ini:
- Siapkan KTP sebagai data diri pendaftaran dan perangkat terhubung internet.
- Akses situs resmi prakerja atau https://dashboard.prakerja.go.id
- Lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu dan lanjutkan dengan login di situs yang sama.
- Setelah berhasil masuk ke akun yang dibuat, lanjutkan ke proses pengisian data diri sesuai dengan KTP pendaftar di halaman setelah login.