OJK sebetulnya telah memberikan pernyataan untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal. Alasannya karena mereka beroperasi secara tak resmi.
Berikut ini cara untuk menghindari dari jeratan pinjol ilegal dengan taguhan menumpuk:
1. Lapor ke OJK
Langkah pertama, silahkan Anda membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melalui email [email protected] untuk dilakukan pemblokiran.
2. Blokir Kontak Pinjol dan Lapor Polisi
Jika anda mendapatkan teror dari pinjol ilegal, silahkan melapor ke polisi dan blokir kontak pinjol tersebut.
3. Laporkan ke Kominfo
Cara lapor lain atas tindakan atau modus di atas bisa melaporkan penipuan pinjol dengan modus menagih hutang padahal tak pernah mengajukan pinjaman tersebut ke Kemenkominfo.
Untuk cara laporan ke pihak Kemenkominfo ialah melalui laman aduankonten.id, e-mail [email protected], dan nomor WhatsApp 081 192 24545.