4. Laporkan ke pihak berwajib
Untuk melaporkan tindakan tersebut, kini tak perlu mendatangi kantor polisi terdekat, Anda bisa melaporkan modus ini secara online.
Caranya cukup mengunjungi situs patrolisiber.id atau melalui e-mail [email protected].
5. Jangan klik link apapun
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati saat menggunakan internet ataupun aplikasi di HP.
Jangan pernah membuka atau mengklik tautan yang dikirimkan via SMS, WhatsApp, aplikasi media sosial, ataupun email dari pengirim atau sumber yang tak jelas.
Dengan begitu, Anda akan terhindar dari risiko terjebak aksi kriminal siber ataupun semacamnya yang mampu mengancam data pribadi.
Demikian informasi cara menghindari pinjol ilegal sebar data melawan pinjaman online tak resmi OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal pakai pengaduan online ke sini.***