Baca Juga: Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan Luar Jawa-Bali: WFO, PTM, hingga Restoran
BBM dengan jenis RON 88 yang didistirbusikan oleh SPBU Pertamina sendiri lebih umum dikenal oleh masyarakat sebagai BBM Premium. Pencabutan peradaran tersebut disebabkan karena BBM jenis RON dibawah 90 dianggap tidak ramah lingkungan.
Pencabutan BBM jenis RON 88 dan RON 89 tersebut didasarkan oleh keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitugan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan MInyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023” tercantum pada huruf a keputusan Menteri ESDM.
Pemerintah sendiri telah merencanakan pencabutan peredaran BBM dengan jenis RON 88 dan RON 89 sejak pertengahan tahun 2022. Sebelum pencabutan peredaran jual BBM premium, terlebih dahulu pemerintah sudah mewacanakan pencabutan subsidi BBM.
Baca Juga: Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?
Seperti diketahui pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Seluruh anggota dari KTT G20 termasuk Indonesia, menyepakati pengapusan subsidi energI fosil yang tak lain adalah BBM. Pemberian subsidi BBM tersebut dinilai memicu borosnya konsumsi energi dan membebani keuangan negara.
Dampak dari penghentian penjualan BBM RON 88 atau yang lebih diketahui oleh masyarakat sebagai BBM premium tersebut tentunya berimbas ke berbagai macam pihak terutama PT Pertamina (Persero) dan SPBU Vivo.
Beberapa outlet dari kedua SPBU tersebut masih menjual bahan bakar minyak dengan oktan rendah. BBM jenis RON 88 atau premium dan RON atau Revvo 89 adalah jenis bahan bakar yang paling laku dibeli, karena akses yang mudah dan harganya yang lebih murah.