Satu syarat baru yakni masyarakat yang sudah pernah menjadi penerima bansos PKH, sembako, BPUM, atau BSU, kini bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai KTP
3. Usia 18-60 tahun
4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Sekolah atau kuliah)
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
6. Diutamankan untuk pencari kerja, fresh graduate, dan korban PHK.
7. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
8. Bukan Pejabat Negara