BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang apa saja susunan upacara dan ketentuannya dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024. Klik di sini untuk download pedoman upacaranya.
Pada tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Penetapan ini didasarkan pada rumusan dasar negara Pancasila lewat pidato Ir. Soekarno yang dibacakan sejak 1 Juni 1945.
Apabila melihat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), maka hari Sabtu, 1 Juni 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.
Penetapan 1 Juni 2024 sebagai hari libur nasional dan ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila ini juga tertulis di Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Adapun bunyi dari Keputusan Presiden tersebut ialah:
- PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
- KEDUA: Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
- KETIGA: Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Mengingat hal itu, untuk memperingati hari tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merilis pedoman tentang Hari Lahir Pancasila 2024.
Pedoman dari surat edaran ini berisi tentang informasi penting pelaksanaan upacara bendera, formasi pasukan pengibar bendera hingga pakaian tamu undangan.
Melansir dari website resmi kemdikbud.go.id, Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.