Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Cuma sampai Umur Segini, Begini Ketentuannya

- 28 Desember 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi. Info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini. Yuk simak ketentuannya di sini.
Ilustrasi. Info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini. Yuk simak ketentuannya di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini. Yuk simak ketentuannya berikut ini.

Pemerintah diwajibkan mengangkat para tenaga honorer dan kontrak yang sudah bekerja di instansi pemerintahan. Perintah itu tertuang dalam RUU ASN.

RUU ASN yang kini sedang dibahas pemerintah dan DPR akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Rancangan UU ASN, kabar gembira bagi tenaga honorer yaitu soal pengangkatan jadi PNS. Bahkan tanpa tes.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Wajib Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Segini Gaji yang Akan Didapatkan 2023

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tertera dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Namun tak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat jadi PNS. Ada kategori, syarat hingga batas usia tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS.

Untuk kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tercatat ada 6 kategori. Rinciannya yaitu:

Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Sini, Jangan Lewat dari Tanggal Ini

1. Tenaga honorer pendidikan.

2. Tenaga honorer kesehatan.

3. Tenaga honorer penelitian.

4. Tenaga honorer fungsional.

5. Tenaga honorer administratif.

6. Tenaga honorer pertanian.

Baca Juga: Punya Surat Sakti Ini? Tenaga Honorer hingga Kontrak Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketetuannya

Selain itu, perlu diperhatikan hanya tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bakal jadi PNS menurut RUU ASN. Bagi yang belum mengetahui, berikut detail syarat dan batas usia yang harus dipenuhi:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Jangan Kaget, Tenaga Honorer dengan Jangka Waktu Kerja Ini Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS memang tanpa tes. Tapi, ada seleksi administras meliputi verifikasi dan validasi data yang harus dilalui. 

Pemerintah juga akan menilai beberapa aspek sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Di antaranya yaitu masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Sayangnya belum diketahui RUU ASN kapan akan disahkan oleh DPR. Saat ini RUU ASN yang mewajibkan pemerintah mengangkat tenaga honorer jadi PNS masih pembahasan.

Demikian info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini dan ketentuannya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x