- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
2. Kriteria tenaga honorer kategori 2
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.