Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Cuma sampai Umur Segini, Begini Ketentuannya

- 28 Desember 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi. Info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini. Yuk simak ketentuannya di sini.
Ilustrasi. Info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini. Yuk simak ketentuannya di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Jangan Kaget, Tenaga Honorer dengan Jangka Waktu Kerja Ini Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x