Waduh! Kopi Starbucks Kemasan Saset Ditarik BPOM, Ada 6 Varian, Ternyata Begini Alasannya

- 26 Desember 2022, 18:08 WIB
Kopi Starbucks kemasan saset ditarik oleh BPOM, ada 6 varian. Simak alasan yang diungkap Kepala BPOM dalam ulasan ini.
Kopi Starbucks kemasan saset ditarik oleh BPOM, ada 6 varian. Simak alasan yang diungkap Kepala BPOM dalam ulasan ini. /ANTARA/Andi Firdaus

4. Kopi Starbucks kemasan saset varian caramel latte.

Baca Juga: Universal Pharmaceutical Industries di Mana? Ini Profil Pabrik 3 Obat Sirup Unibebi yang Ditarik BPOM

5. Kopi Starbucks kemasan saset varian caffe latte.

6. Kopi Starbucks kemasan saset varian vanilla latte.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito pun mengungkap alasan BPOM menarik kopi Starbucks kemasan saset. Alasannya yaitu kopi Starbucks kemasan saset tidak memiliki izin edar.

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Penny dalam konferensi persnya.

Perlu diketahui, produk kopi Starbucks kemasan saset produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki. Masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Respons BPOM atas Penarikan Sampo Tresemme di Amerika Serikat: Apakah Produk Beredar di Indonesia?

BPOM akan segera menghubungi distributok kopi Starbucks kemasan saset yang berada di Turki.

Penny menegaskan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM. Sehingga, jika terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah