Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG di 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

- 25 Desember 2022, 15:08 WIB
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG di 2023 cair capai Rp 20 juta.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun TPG diberikan kepada guru maupun dosen sebagai penghargaan dari Pemerintah atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Capai Rp 20 Juta, Ada 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG 2023

Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Sebab sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.

Kini TPG tengah menjadi perbincangan hangat, usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

Sebab ketika pasal mengenai TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, dikhawatirkan TPG bakal hilang jika RUU itu disahkan.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Juknis Aturan TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG di 2023 cair capai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah