Terbaru pada 30 November kemarin, Kemensos mencatat pencairan atau realisasi BLT BBM telah mencapai angka 79,37 persen.
Karena hal tersebut, masyarakat kurang mampu harus segera melakukan pengecekan status nama penerima di link Kemensos Cekbansos.kemensos.go.id.
Sebab hingga artikel ini diturunkan, belum ada informasi apakah pemerintah akan melanjutkan pencairan BLT BBM di tahun 2023 mendatang.
Untuk bisa mendapatkan pencairan bansos BLT BBM, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh masyarakat kurang mampu.
Salah satunya, masyarakat wajib terdaftar di DTKS Kemensos terbaru sebagai syarat wajib penerima BLT BBM.
Hal tersebut supaya pemberian BLT BBM oleh pemerintah dapat terlaksana dengan optimal dan tidak ada penggelembungan dana.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah lima syarat wajib bagi penerima bansos BLT BBM untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK
- Tercatat sebagai Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terbaru
- Tidak termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19