Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 5, menyatakan warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.
Penerima pangkat tituler juga akan mendapat gaji serta tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
Menilik Deddy Corbuzier kini diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) pangkat tituler diperkirakan mendapat gaji berkisar Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Namun, belum ada kejelasan soal berapa besaran gaji serta tunjangan pasti yang diterima Deddy Corbuzier.
Daftar gaji TNI AD sesuai pangkat
Berikut daftar gaji TNI AD sesuai pangkat berdasar Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, antara lain:
Baca Juga: Apa Itu Cuti, Kapan Cuti Bersama Natal 2022 dan Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Tahun Baru 2023
Pangkat Tamtama
- Prajurit Dua (Prada). Besaran gaji mulai 1.643.500 hingga Rp 2.538.100