Selain menghubungi pihak berwajib atau polisi, Anda bisa membuat laporan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Laporan yang ditujukan kepada OJK terkait modus di atas bisa dilakukan secara online, melalui nomor hotline 157, nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].
4. Laporkan ke Kominfo
Cara lapor lain atas tindakan atau modus di atas bisa melaporkan penipuan pinjol dengan modus menagih hutang padahal tak pernah mengajukan pinjaman tersebut ke Kemenkominfo.
Untuk cara laporan ke pihak Kemenkominfo ialah melalui laman aduankonten.id, e-mail [email protected], dan nomor WhatsApp 081 192 24545.
5. Jangan klik link apapun
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati saat menggunakan internet ataupun aplikasi di HP.
Jangan pernah membuka atau mengklik tautan yang dikirimkan via SMS, WhatsApp, aplikasi media sosial, ataupun email dari pengirim atau sumber yang tak jelas.
Dengan begitu, Anda akan terhindar dari risiko terjebak aksi kriminal siber ataupun semacamnya yang mampu mengancam data pribadi.