Untuk menghindari terjadinya hal-hal tidak diinginkan seperti penipuan hingga sebar data, Anda bisa lakukan cara di bawah ini.
Berikut cara lapor jika terjadi penagihan hutang secara tiba-tiba oleh DC pinjol padahal tidak meminjam uang:
1. Hapus dan blokir nomor debt collector atau DC pinjol
Segera menghapus dan memblokir nomor kontak yang melakukan penagihan palsu tersebut, serta jangan hiraukan terornya.
2. Laporkan ke pihak berwajib
Untuk melaporkan tindakan tersebut, kini tak perlu mendatangi kantor polisi terdekat, Anda bisa melaporkan modus ini secara online.
Caranya cukup mengunjungi situs patrolisiber.id atau melalui e-mail [email protected].
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Cepat Cair, Hati-hati Jangan Tertipu Meski Punya Bunga Rendah!
3. Laporkan ke OJK