Kartu Prakerja Kapan Dibuka Lagi? Begini Cara Daftar, Syarat dan Nominal Insentif untuk Gelombang 48

- 6 Desember 2022, 11:15 WIB
Kartu Prakerja kapan dibuka lagi? Simak cara daftar, syarat dan nominal insentif untuk Gelombang 48 dalam ulasan ini.
Kartu Prakerja kapan dibuka lagi? Simak cara daftar, syarat dan nominal insentif untuk Gelombang 48 dalam ulasan ini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Kartu Prakerja kapan dibuka lagi menjadi pertanyaan banyak orang. Simak cara daftar, syarat dan nominal insentif untuk Gelombang 48 berikut ini.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja baru kini sudah dinantikan masyarakat. Diketahui, terakhir kali yang dibuka adalah Kartu Prakerja Gelombang 47.

Oleh karena itu ke depan akan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48. Tapi perlu diketahui bahwa akan ada sejumlah perubahan.

Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan seperti 47 gelombang Kartu Prakerja yang sudah berlalu. Mulai Gelombang 48 tidak lagi menggunakan skema semi bansos.

Baca Juga: Insentif Resmi Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Ikuti Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di Sini, Apa Syaratnya?

Manajemen Kartu Prakerja menetapkan mulai Gelombang 48 akan menggunakan skema normal. Adapun perubahan terjadi pada syarat dan nominal insentif.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi melarang penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM untuk ikut berpartisipasi. Adapun syarat lainnya yaitu:

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Ini Daftar Pemilik KTP yang Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan Kepala Desa/Perangkat Desa,.

6. Bukan Komisaris BUMN/BUMD.

7. Bukan pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

8. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Buka Kapan?

Sedangkan untuk nominal insentif mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 ditetapkan naik, dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta. Berikut rinciannya:

- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.

Masyarakat berstatus pencari kerja, pekerja dan pelaku usaha bisa mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 48 untuk meningkatkan keterampilan.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka kapan dipastikan pada tahun 2023. Namun belum diketahui tanggal pastinya.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Cek Syarat Terbaru Ini

Meski syarat dan nominal ada perubahan, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 tetap hanya di www.prakerja.go.id. Berikut cara daftarnya jika sudah dibuka:

- Buka link www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.

- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Demikian info Kartu Prakerja kapan dibuka lagi dilengkapi cara daftar, syarat dan nominal insentif untuk Gelombang 48.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x