Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini
Akan tetapi, Kemendikbud mengklaim hal itu malah mempermudah para guru mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi PPG dan sertifikasi yang antre panjang.
Sementara bagi guru PNS yang sudah sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru sampai masa pensiun.
Namun untuk guru swasta, Kemendibud bakal menambah dana bos ke sekolah agar bisa menggaji guru swasta lebih besar.
Rencana tersebut bisa terwujud jika draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 disahkan. Namun saat ini RUU Sisdiknas masih terus dibahas pemerintah dan DPR.
Sehingga masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700