Kemendikbud Putihkan 1,6 Juta Guru, Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominalnya

- 5 Desember 2022, 09:25 WIB
Kemendikbud bakal putihkan 1,6 juta guru, tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru. Simak penjelasan dan nominalnya di sini.
Kemendikbud bakal putihkan 1,6 juta guru, tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru. Simak penjelasan dan nominalnya di sini. /UNSPLASH/mufidpwt

Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini

Akan tetapi, Kemendikbud mengklaim hal itu malah mempermudah para guru mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi PPG dan sertifikasi yang antre panjang.

Sementara bagi guru PNS yang sudah sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru sampai masa pensiun.

Namun untuk guru swasta, Kemendibud bakal menambah dana bos ke sekolah agar bisa menggaji guru swasta lebih besar.

Rencana tersebut bisa terwujud jika draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 disahkan. Namun saat ini RUU Sisdiknas masih terus dibahas pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Cuma Guru di 5 Daerah Ini, Mendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Meski Belum Sertifikasi, Ini Syaratnya

Sehingga masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi guru. 

Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x