Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Naik Jadi Rp 4,2 Juta! Cek Cara Daftar di www.prakerja.go.id dan Syarat

- 5 Desember 2022, 09:08 WIB
Insentif Kartu Prakerja gelombang 48 naik jadi Rp 4,2 juta, cek cara daftar di www.prakerja.go.id dan syarat terbaru.
Insentif Kartu Prakerja gelombang 48 naik jadi Rp 4,2 juta, cek cara daftar di www.prakerja.go.id dan syarat terbaru. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Insentif Kartu Prakerja gelombang 48 naik jadi Rp 4,2 juta, cek cara daftar di www.prakerja.go.id dan syarat terbaru yang tersedia di sini.

Kartu Prakerja gelombang 48 menjadi gelombang terbaru dari program semi bansos ini. Sayangnya, gelombang 48 baru akan dibuka pada tahun 2023 mendatang. 

Pada tahun 2022 sendiri, Kartu Prakerja ditutup dengan gelombang 47 yang berakhir pada awal November.

Namun, ada kabar gembira untuk Kartu Prakerja gelombang 48 meski masih harus menunggu hingga tahun depan.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Cara Dapat Rp 4,7 Juta Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Desember 2022

Dikabarkan insentif Kartu Prakerja akan naik menjadi Rp 4,2 juta dari yang sebelumnya Rp 3,55 juta.

Insentif akan naik dengan rincian sebagai berikut:

- Bantuan biaya pelatihan : Rp3,5 juta

- Insentif pasca pelatihan : Rp600 ribu

- Insentif pengisian survei : Rp100 ribu

Naiknya insentif terutama pada pos insentif biaya pelatihan. Dengan naiknya insentif tersebut, peserta dapat membeli pelatihan lebih banyak.

Tak hanya insentif yang berubah, syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48 juga alami sedikit perubahan.

Pada gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah pernah menjadi penerima bantuan sosial seperti BPUM, BSU, atau bansos sembako.

Baca Juga: Hari Ini Tutup, Ikuti Cara Ini Agar Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp 2,55 Juta Tanpa Daftar Gelombang 48 2022

Namun pada tahun 2023 mendatang dikabarkan tidak adal lagi syarat tersebut sehingga Kartu Prakerja mencakup lebih banyak masyarakat.

Berikut syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48:

1. WNI berusia 18 tahun hingga 60 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

4. Sedang mencari kerja

5. Pekerja/buruh yang terkena PHK

6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,

7. Pelaku usaha mikro dan kecil.

8. Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Sementara itu untuk cara daftar tidak ada perubahan dan masih dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id

 

Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja gelombang 48:

1. Buka situs www.prakerja.go.id menggunakan laptop/PC/HP

2. Klik Daftar

3. Daftar menggunakan email yang masih aktif

4. Jika sudah daftar, buka email yang kamu daftarkan tersebut untuk verifikasi

5. Setelah verifikasi, masuk ke dashboard Kartu Prakerja untuk mengisi data diri

6. Unggah foto selfie memegang KTP

7. Kemudian ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

8. Akun selesai dibuat

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi? Besaran Dana Pelatihan Naik Jadi Rp3,5 Juta Plus Insentif

Namun untuk saat ini pembuatan akun tidak bisa dilakukan karena sedang ditutup oleh PMO Kartu Prakerja.

Laman www.prakerja.go.id baru akan diaktifkan kembali jelang dibukanya gelombang 48 pada tahun 2023.

 

Demikian informasi mengenai insentif Kartu Prakerja gelombang 48 yang naik jadi Rp 4,2 juta, cara daftar di www.prakerja.go.id dan syarat terbaru.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x