Hukum Memotong Kuku Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Boleh Sebelum 40 Hari?

- 3 Desember 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi. Bagaimana hukum memotong kuku bayi yang baru lahir dalam Islam, apakah boleh sebelum 40 hari? Cek di sini.
Ilustrasi. Bagaimana hukum memotong kuku bayi yang baru lahir dalam Islam, apakah boleh sebelum 40 hari? Cek di sini. /pixabay.comddimitrova

“Kami memberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak ditinggalkan lebih dari batas waktu 40 malam." (H.R. Muslim).

Tak hanya itu, potong kuku juga termasuk dalam lima fitrah yang dianjurkan. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik:

“Fitrah itu ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak," (H.R. Muslim).

Baca Juga: Rekomendasi 5 Susu Formula untuk Anak 1 Tahun dan Tips Memilih Susu

Sementara itu secara ilmiah, tak ada larangan menggunting kuku bayi jika usianya belum genap 40 hari.

Kuku bayi dipotong selama memang sudah panjang. Sebab kuku yang panjang justru dapat melukai kulit bayi yang baru lahir karena kulit mereka masih sangat lembut dan sensitif. 

Adapun waktu yang disarankan untuk menggunting kuku bayi yakni saat ia tertidur. Saat tidur tentu saja bayi tidak banyak bergerak sehingga memudahkan orang tua untuk memotong kukunya.

Itulah informasi mengenai hukum memotong kuku bayi yang baru lahir dalam Islam, apakah boleh sebelum 40 hari?***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x