Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 11 November 2022, 18:05 WIB
TPG guru 2022 Kemendikbud, pengganti sertifikasi guru, RUU Sisdiknas non PNS 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.
TPG guru 2022 Kemendikbud, pengganti sertifikasi guru, RUU Sisdiknas non PNS 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari TPG guru 2022 Kemendikbud, pengganti sertifikasi guru, RUU Sisdiknas non PNS 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, TPG 2023 dari Kemendikbud cair capai Rp 20 juta.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Kemendikbud.

Nantinya, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan sekaligus mencabut 3 UU terkait Pendidikan, mulai dari UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Nasib Guru Sertifikasi dan Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Apa Pengganti TPG? Ini Kata Mendikbud

Namun di dalam RUU Sisdiknas ini, poin mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal tersebut membuat para guru mempertanyakan beleid itu.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan apresiasi yang diberikan Pemerintah kepada para pendidik yang mempunyai sertifikat pendidik.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Nominal Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Guru Non PNS dan ASN Bisa Dapat Rp 20 Juta

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, TPG 2023 dari Kemendikbud cair capai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x