Diketahui tunjangan kinerja terbesar didapat pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan PNS istri atau suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Untuk suami dan istri yang sama-sama sebagai PNS akan diberikan kepada salah satu.
3. Tunjangan anak
PNS juga mendapat tunjangan anak dengan nilai 2 persen dari gaji pokok, maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan anak selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi ada kebijakan tunjangan makan dengan besaran Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.