Rekrutmen IKN 2022, Ini Cara dan Syarat Daftar Lowongan Kerja Jabatan Administrator dan Fungsional Kawasan IKN

- 11 November 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi - Informasi rekrutmen IKN tahun 2022, berikut cara dan syarat daftar lowongan kerja jabatan administrator dan fungsional di Kawasan IKN.
Ilustrasi - Informasi rekrutmen IKN tahun 2022, berikut cara dan syarat daftar lowongan kerja jabatan administrator dan fungsional di Kawasan IKN. /Tangkap layar - Twitter.com/@ikn_id
  • Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV).
  • Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B.
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulalif paling singkat lima tahun.
  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usia paling tinggi 56 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Apa Itu Otorita IKN? Tugas dan Wewenang Lengkap Dengan Struktur Otorita IKN

Syarat Umum bagi Non-PNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Pascasarjana.
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan.
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat sepuluh tahun di bidang teknis dan manajerial.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usia paling tinggi 56 lima puluh enam tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota. Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan
    Komisaris BUMN/Swasta.

Tata Cara Pendaftaran

- Pendaftaran dilakukan secara online melalui email [email protected] mulai tanggal 10 November 2022 dan ditutup pada tanggal 16 November 2022 paling lambat jam 16.00 WIB

- Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file

Baca Juga: Profil Bambang Brodjonegoro Ketua Penasihat Tim Transisi Pemindahan IKN: Keluarga, Pendidikan, dan Karier

-Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Bukti Pendaftaran Online (bagi PNS dan Non PNS).
  • Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampi ran 1 (bagi PNS dan Non-PNS).
  • Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non-PNS).
  • Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb.
  • Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS).
  • Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang dilegalisir (bagi PNS).
  • Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS).
  • Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita lbu Kola Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS).
  • Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS).
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS).

Baca Juga: Siapa Saja Anggota Tim Transisi IKN? Simak Fungsi dan Tugas dalam Persiapan Ibu Kota Negara Nusantara

  • Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS.
  • Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS).
  • Foto kopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS).
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS).
  • Foto kopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2020 dan 2021 (bagi PNS dan NonPNS).
  • Foto kopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021.
  • Surat Keterangan Dokter, yang terdiri atas Surat Keterangan Sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater satu bulan terakhir dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.


Informasi lebih lanjut mengenai proses rekrutmen IKN tahun 2022 berupa daftar posisi, tahapan seleksi dan ketentuan lainnya dapat dicek melalui link berikut KLIK DISINI.

Itulah informasi mengenai rekrutmen IKN tahun 2022, berikut cara dan syarat daftar lowongan kerja berbagai jabatan administrator dan fungsional di Kawasan IKN.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah