Nasib Guru Sertifikasi dan Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Apa Pengganti TPG? Ini Kata Mendikbud

- 11 November 2022, 07:07 WIB
Kabar dan info TPG Guru Kemendikbud, link RUU Sisdiknas 2022 tentang TPG, tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dan nasib guru PNS.
Kabar dan info TPG Guru Kemendikbud, link RUU Sisdiknas 2022 tentang TPG, tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dan nasib guru PNS. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang dari kabar dan info TPG Guru Kemendikbud, link RUU Sisdiknas 2022 tentang TPG, tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dan nasib guru PNS.

Ketahui nasib guru sertifikasi dan non PNS usai tunjangan profesi guru dihapus, apa pengganti TPG? Simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik untuk menghargai profesionalitasnya.

Adapun TPG diberikan pada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non ASN setiap bulannya. Besarannya menyesuaikan klasifikasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

Saat ini Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas itu sempat memicu kontroversi di awal kemunculannya, terutama oleh guru sertifikasi. Sebab pasal mengenai tunjangan profesi guru hilang.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK.

Baca Juga: Nominal Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Guru Non PNS dan ASN Bisa Dapat Rp 20 Juta

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan nasib guru sertifikasi dan non PNS usai tunjangan profesi guru dihapus, apa pengganti TPG? Simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah