Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, Simak Penjelasan Mendikbud soal TPG 2023

- 2 November 2022, 11:04 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, pengganti tunjangan sertifikasi guru, dan nasib guru sertifikasi non PNS 2023.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, pengganti tunjangan sertifikasi guru, dan nasib guru sertifikasi non PNS 2023. /DENI ARMANSYAH/Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, pengganti tunjangan sertifikasi guru, dan nasib guru sertifikasi non PNS 2023.

Ketahui tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas yang rencananya dihapus, berikut penjelasan Mendikbud soal TPG 2023.

Berdasar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru adalah sebuah amanat yang diberikan untuk tenaga pengajar.

Tunjangan profesi guru sendiri adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai PPG Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Saat ini Kemendikbud bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Nasional).

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, ramai pembicaraan soal penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru, yang dikhawatirkan TPG bakal hilang.

Adapun syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru ialah memiliki sertifikat pendidik, yang mana diberikan pada guru yang memenuhi standar profesional.

Selama ini untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru di lembaga yang telah dipilih.

Baca Juga: Selamat! Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Bukan Sertifikasi! Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas yang rencananya dihapus, berikut penjelasan Mendikbud soal TPG 2023.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah