Kedua vaksin tersebut dinilai mampu melindungi dari segala jenis penyakit yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis, yakni salah satu jenis kuman yang dapat menyebabkan penyakit meningitis.
Adapun suntik vaksin meningitis sebagai syarat perjalanan umrah dapat dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di masing-masing daerah.
KKP adalah instansi vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. KKP juga berwenang menerbitkan International Certificate of Vaccination (ICV).
Berikut syarat suntik vaksin meningitis untuk jamaah umrah di KKP cek di bawah ini:
- Registrasi online di website sinkarkes.kemkes.go.id,
- Membawa fotokopi Paspor
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa pas foto 4x6 1 lembar
Baca Juga: Lupa Tanggal Vaksin Pertama dan Kedua, Ini Cara Mengetahui Tanggal Vaksin Mudah Lewat HP
Selain itu untuk prosedur suntik vaksin meningitis untuk jamaah umrah ialah sebagai berikut:
- Verifikasi kelengkapan berkas sesuai persyaratan
- Petugas membuat kode billing PNBP dan menyerahkan ke pengguna jasa untuk dibayarkan
- Pemeriksaan HCG bagi WUS (
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan penapisan kontraindikasi
- Menyiapkan Vaksin
- Petugas menyuntikkan vaksin meningitis
Proses selanjutnya suntik vaksin meningitis untuk jamaah umrah di KKP biasanya hanya sebentar.
Setelah menyelesaikan pengurusan administrasi, suntik vaksin meningitis akan selesai dalam waktu 15 menit.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta 17-23 Oktober 2022 Lengkap Lokasi dan Cara Pendaftaran