Respons BPOM atas Penarikan Sampo Tresemme di Amerika Serikat: Apakah Produk Beredar di Indonesia?

- 28 Oktober 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Ketahui respons BPOM penarikan sampo Tresemme di Amerika Serikat dan apakah beredar di Indonesia.
Ilustrasi. Ketahui respons BPOM penarikan sampo Tresemme di Amerika Serikat dan apakah beredar di Indonesia. /pixabay/Monfocus

Oleh sebab itu, kemudian BPOM mengeluarkan rilis resmi mengenai klarifikasi terkait dengan penarikan produk dari Tresemme tersebut. Berikut merupakan poin-poin seperti yang dikutip dari Instagram @bpom_ri:

1. Berdasarkan penelusuran database kosmetika yang ternotifikasi atau terdaftar di BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di Amerika Serikat, terdapat 2 produk yang ternotifikasi dan 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM. Kedua produk yang ternotifikasi tersebut yaitu 1. Tresemme Dry Shampoo Volumizing dan 2. Tresemme Dry Shampoo Fresh and Clean

2. Berdasarkan pada data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia. BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat tidak beredar secara resmi di Indonesia.

3. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika sebagaimana telah diubah dengan peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2022, Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika

4. Cemaran Benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan/bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu. Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa. Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker. 

Baca Juga: Apa Saja 133 Obat Sirup Tidak Mengandung Empat Pelarut Versi BPOM, Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai!

5. BPOM akan terus memantau isu Benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.

6. BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre- dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia.

7. BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce. BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya.

8. BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x