- Wajib mengisi formulir
- Surat penjaminan yang ditujukan pada kantor Imigrasi Kelas I
- KTP penjamin
Baca Juga: PKH Adalah Apa? Cek Bansos Kemensos Bulan Oktober 2022 Cair Kapan di cekbansos.kemensos.go.id
- Membawa paspor asli dan juga difotocopy
- Surat kuasa menggunakan materai
- Tiket untuk kembali ke negara asal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2014 biaya perpanjangan ITK Rp 300 ribu. Setelah itu WNA akan mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Demikian uraian penjelasan tentang NIORA imigrasi lengkap dengan syarat dan biaya pengajuan ITK dan ITT bagi WNA di Indonesia.***