BERITA DIY - Simak penjelasan tentan apa yang dimaksud dengan NIORA lengkap dengan syarat serta biaya pengajuan ITK dan ITT bagi WNA di Indonesia.
Dikutip dari imigrasi.go.id, NIORA harus dimiliki oleh orang asing atau warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
Warga negara asing wajib memiliki izin tinggal di Indonesia. Ada tiga jenis izin tinggal yang bisa diajukan atau dimiliki oleh WNA yaitu:
- Izin Tinggal Kunjungan atau ITK
- Izin Tinggal Terbatas atau (ITT)
- Izin Tinggal Tetap
Baca Juga: Pj Gubernur Adalah Apa? Ini Arti Istilah yang sedang Ramai Usai Pelantikan Heru Budi Hartono
Permohonan izin tinggal bisa diajukan secara online dengan menggunakan aplikasi yang berbasis web.
Pemerintah Indonesia telah menyediakan beberapa jenis aplikasi yang dapat digunakan oleh WNA yang ingin mengajukan izin tinggal.