Alasan adanya laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra tersebut diduga karena unggahan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani pada fitur Instagram Story yang dilakukannya.
Dalam unggahan yang telah dihapus di dalam akun Instagram Nikita Mirzani tersebut diduga menyebutkan bahwa Dito Mahendra merupakan seorang yang penipu.
Berdasarkan pada penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atas laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra tersebut, kemudian Nikita Mirzani secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2022.
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus tersebut diketahui berdasarkan pada keluarnya surat resmi yang kemudian akan dilakukan proses penangkapan oleh pihak kepolisian.
Terkait dengan pasal yang disangkakan kepadanya sendiri diketahui yaitu Pasal ayat 3 Junto Pasal 51 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sebelumnya.
Selain itu pasal yang juga disangkakan kepada Nikita Mirzani tersebut juga mengenai pencemaran nama baik yang disangkakan kepadanya.
Dengan adanya 2 pasal yang disangkakan kepada dirinya tersebut, kemudian diketahui bahwa ancaman hukuman maksimal yang dapat disangkakan adalah penjara selama 5 tahun.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai kronologi kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra beserta dengan pasal yang disangkakan lengkap dengan ancaman hukuman.***