Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra: Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman Berapa Tahun?

- 26 Oktober 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi. Berikut kronologi kasus Nikita Mirzai Dito Mahendra pasal dan ancaman penjara berapa tahun.
Ilustrasi. Berikut kronologi kasus Nikita Mirzai Dito Mahendra pasal dan ancaman penjara berapa tahun. /Freepik/rawpixel

BERITA DIY - Inilah kronologi kasus antara Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra lengkap dengan pasal apa yang disangkakan dan juga berapa tahun penjara ancaman hukuman.

Nikita Mirzani secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang, Banten yaitu pada Selasa 25 Oktober 2022 malam beberapa waktu yang lalu.

Penyerahan Nikita Mirzani kepada Kejari Serang Banten ini sendiri diketahui menyusul adanya kasus yang melibatkannya dengan Dito Mahendra yang telah dilakukan penyelidikan.

Penyerahan berkas mengenai kasus yang melibatkan nama Nikita Mirzani tersebut diketahui setelah lengkapnya berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Serang dan naik ke Kejari Serang Banten.

Baca Juga: Siapa Perempuan Bawa Pistol Terobos Istana Merdeka: Simak Kronologi Lengkap dan Alasan Dirinya

Setelah dilakukan penyerahan tersebut, diketahui bahwa Nikita Mirzani yang telah resmi menyandang status tersangka tersebut kemudian dilakukan proses penahanan.

Proses penahanan tahap pertama akan dilalui oleh Nikita Mirzani dalam 20 hari ke depan atau dihitung mulai dari Selasa 25 Oktober 2022 guna melengkapi berkas penyelidikan.

Mengenai kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini sendiri sebetulnya telah cukup lama bergulir setelah adanya laporan yang dilakukan oleh pihak Dito Mahendra sebelumnya.

Laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra sendiri dilakukan ke Polres Serang Banten dengan melaporkan Nikita Mirzani mulai pada 16 Mei 2022 beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pabrik Triplek Bandung Hari Ini 25 Oktober 2022: Adakah Korban Jiwa dan Kerugian?

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x