Apa Saja Obat Sirup Berbahaya yang Dilarang Kemenkes? Ini Alasannya dan Apa Pengganti Obat Sirup Anak Apotek

- 20 Oktober 2022, 11:44 WIB
ILUSTRASI - Informasi apa saja obat sirup berbahaya yang dilarang Kemenkes, ini alasan diberhentikan beredar di Apotek dan apa pengganti obat sirup anak
ILUSTRASI - Informasi apa saja obat sirup berbahaya yang dilarang Kemenkes, ini alasan diberhentikan beredar di Apotek dan apa pengganti obat sirup anak /Pexels/cottonbro

BERITA DIY - Berikut informasi apa saja obat sirup berbahaya yang dilarang Kemenkes, ini alasan diberhentikan beredar di Apotek dan apa pengganti obat sirup untuk anak.

Beredar kabar obat sirup berbahaya untuk anak banyak yang mencari daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022.

Selain itu apa saja obat yang dilarang pemerintah, daftar obat warung yang berbahaya hingga adakah obat yang bisa menyebabkan kematian.

Meski begitu kabarnya Kemenkes melarang penjualan beberapa obat yang dianggap berbahaya di Apotek termasuk sirup yang ramai dibicarakan ini.

Baca Juga: Apa Itu Etilen Glikol di Obat Sirup? Ini Daftar Obat Sirup yang Diduga Berbahaya, Begini Penjelasan Kemenkes

Seperti diketahui beredar kabar Kemenkes memberikan penjelasan setelah ramai kasus gagal ginjal akut pada anak.

Mengutip dari kemenkes.go.id, jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

Dalam hal ini Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Baca Juga: Obat Sirup Anak Dilarang Kemenkes, Apa Penyebabnya dan Hubungan dengan Penyakit Gagal Ginjal Akut?

Sebagai informasi AKI atau Acute Kidney Injury merupakan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Dalam menindaklanjuti kasus gangguan ginjal akut ini Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian selesai.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata dr Syahril juru bicara Kemenkes dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id 19 Oktober 2022.

Adapun alternatif obat selain sirup/cair, Kemenkes memberikan alternatif obat lain berupa obat tablet, kapsul atau Suppositoria.

Baca Juga: Obat Paracetamol Sirup Anak untuk Apa, Bagaimana Cara Menghitung Dosis untuk Anak

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” lanjut Syahril.

Sementara itu terkait peredaran obat sirup apa saja yang dilarang beredar, Kemenkes tidak pernah mengeluarkan 15 daftar obat yang dilarang tersebut.

Akan tetapi tenaga kesehatan diimbau untuk menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM.

Demikian informasi apa saja obat sirup berbahaya yang dilarang Kemenkes, ini alasan diberhentikan beredar di Apotek dan apa pengganti obat sirup untuk anak.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x