Badan POM sendiri berdasarkan pada hasil pengujian yang dilakukannya secara resmi telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat.
Selain itu Badan POM juga telah menguji mengenai tingkat efikasi yang dimiliki oleh vaksin tersebut terhadap virus SARS-Cov-2 atau yang dikenal dengan virus Covid-19 tersebut.
Disebutkan bahwa tingkat efikasi yang dimilikinya terhadap virus Covid-19 ini sendiri yaitu mencapai 92,5 persen berdasarkan pada antibodi netralisasi Vaksin yang non-inferior dengan vaksin protein subunit pembanding.
Sedangkan terkait dengan syarat penyuntikan vaksin Indovac ini sendiri diketahui dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 kepada individu yang memiliki usia minimal 18 tahun.
Dalam rencananya, proses penyuntikan akan dapat dilakukan dalam 2 dosis yang nantinya akan dapat dilakukan kepada individu dalam rangka pencegahan Covid-19 tersebut.
Mengenai selisih atau interval waktu dari vaksin dosis 1 hingga dosis 2 sendiri diketahui dapat dilakukan setelah 28 hari guna mencegah adanya dampak atau efek samping yang dapat timbul.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai tingkat efikasi dan syarat penyuntikan vaksin Indovac yang merupakan vaksin pertama yang dikembangkan dalam negeri.***