Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Kapan Dibuka, Berapa Gaji yang Didapat ASN PPPK?

- 12 Oktober 2022, 11:13 WIB
Link daftar PPPK guru 2022 dan jadwal kapan dibuka, berapa gaji yang didapat ASN PPPK? Cek semua penjelasan PPPK guru Kemendikbud di sini.
Link daftar PPPK guru 2022 dan jadwal kapan dibuka, berapa gaji yang didapat ASN PPPK? Cek semua penjelasan PPPK guru Kemendikbud di sini. /https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022: Syarat, Cara Daftar, Kriteria Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi dan Link Pendaftaran

2. Pelamar Prioritas 2

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Daftar PPPK 2022 Lewat HP, Siapkan Nomor HP Aktif di Link SSCASN BKN

Nah, untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022, pelamar harus memenuhi syarat berikut ini:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah